Rabu 14 Jun 2023 19:32 WIB

Empat Pemuda Mabuk Ugal-ugalan di Bandung, Satu Acungkan Samurai

Para pemuda tersebut mengendarai motor ugal-ugalan di kawasan Pameungpeuk. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Sejumlah pemuda mabuk yang ugal-ugalan dan membawa senjata tajam di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023), ditangkap.
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Sejumlah pemuda mabuk yang ugal-ugalan dan membawa senjata tajam di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023), ditangkap.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Empat pemuda diamankan karena mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023) pagi. Mereka juga diketahui dalam kondisi mabuk dan salah satunya mengacungkan samurai.

Rekaman video kelakuan para pemuda itu beredar di media sosial. “Mereka mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan salah satunya membawa senjata tajam,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Markas Polresta Bandung, Rabu.

Baca Juga

Menurut Kapolresta, ada satu anggota dalmas kepolisian yang melihat tindakan para pemuda itu. Personel polisi itu kemudian mengajak tiga anggota TNI untuk mengamankan keempat pemuda tersebut.

Satu pemuda diketahui berusia 18 tahun. Sementara tiga lainnya berusia 20 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui dalam kondisi mabuk. “Keempatnya ini mabuk minuman keras,” kata Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, para pemuda itu mengaku melakukan tindakannya untuk gaya-gayaan. “Untuk difoto, untuk selfie, dan gaya-gayaan. Yang bersangkutan menyesal,” katanya.

 

photo
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang dibawa kawanan pemuda mabuk, saat konferensi pers di Markas Polresta Bandung, Rabu (14/6/2023). - (Muhammad Fauzi Ridwan/Republika)

 

Menurut Kapolresta, salah satu pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.

Kapolresta mengatakan, tindakan para pemuda tersebut meresahkan. Ia memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat. “Ini menjadi contoh yang buruk dan jangan ditiru pemuda yang lain,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement