Rabu 14 Jun 2023 17:54 WIB

Disetubuhi Ayah Kandung, Anak di Ciamis Hamil dan Melahirkan

Tersangka disebut melakukan kekerasan dan memaksa melakukan persetubuhan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melakukan konferensi pers terkait kasus pemerkosaan anak dengan tersangka ayah kandung korban, Rabu (14/6/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melakukan konferensi pers terkait kasus pemerkosaan anak dengan tersangka ayah kandung korban, Rabu (14/6/2023).

REJABAR.CO.ID, CIAMIS — Jajaran Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap pria berinisial DK (44 tahun) yang merupakan tersangka tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Korban, yang statusnya masih mahasiswi, dikabarkan hamil dan melahirkan.

Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Menurut dia, tersangka melakukan kekerasan dan memaksa anaknya melakukan persetubuhan. "Tersangka memaksa anak,” kata dia, saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Kapolres mengatakan, kasus pemerkosaan itu diungkap pada 2 Juni 2023. Ia mengatakan, korban masih berstatus mahasiswi. Sementara tersangka buruh harian lepas. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menjelaskan, tersangka bercerai dengan istrinya pada 2019. Anak pasangan tersebut tinggal bersama tersangka.

Sekitar November 2021, menurut Firmansyah, tersangka marah kepada korban karena memiliki pacar. Tersangka disebut meluapkan kemarahannya dengan menyetubuhi anaknya dengan cara kekerasan. “Ini dilakukan sebanyak enam kali secara berulang,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, korban kemudian dilaporkan hamil lima bulan pada sekitar Agustus 2022. Lalu pada November 2022 korban melahirkan anak. “Karena tidak ada keluarga, kepala desa yang membuat laporan. Anak korban (saat ini) tinggal dengan kakeknya,” kata Firmansyah.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Pelaku dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 5-15 tahun (penjara),” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement