REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Menteri Koordinator Perekonomian RI, Ir. H. Airlangga Hartarto memberikan, santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon.
Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara Kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon di Kafe Q Garden, Jumat (16/6/2023). Mereka yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian) , Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir).
Airlangga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu dengan berbagai fasilitas santunan yang nilainya sangat besar dan memberikan manfaat. “Manfaat sangat besar dirasakan para penerima sehingga masyarakat harus tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id.
Airlangga menambahkanl, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peranan penting bagi masyarakat. Sehingga, negara menjamin agar ahli waris memperoleh santunan yang banyak membertikan manfaat.
“Jika dinilai dari uang yang dibayar dengan santunan diterima cukup jauh,” ujarnya.
Sementara Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketegakerjaan, Edwin Ridwan, CFA, FRM mengatakan, pihaknya baru menyerahkan santunan beberapa program yang memiliki kualitas bagus bagi masyarakat terutama UMKM.
“Bayangkan barusan ada salah satu peserta yang baru membayar tiga bulan dengan bayaran setiap bulan Rp 16.500 mendapatkan uang santunan Rp 42 juta. Tentu ini banyak memberikan manfaat bagi peserta,”kata Edwin.
Pada tahun 2023, lanjut Edwin sudah masuk dari keberadaan KUR sebanyak 135 ribu atau 11 persen dari penyalurannya. “Kendalanya ada beberapa KUR yang tidak masuk nilainya sehingga tidak menjadi kewajiban. Padahal jika dilihat dari manfaatnya sangat besar sehingga mereka juga harus diikutkan,” kata Edwin.
Edwin mengppotensi segmentasi mikro menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Berdasarkan target yang akan dicapai sebanyak 3 juta sehingga masih besar peluangnya.
Dalam kegiatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto menegaskan, pihaknya menghimbau agar para pelaku usaha yang mengambil KUR super mikro atau di bawah Rp 100 juta juga tetap wajib di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. "Ini karena justru risiko yang bisa timbul kepada peserta KUR terbanyak adalah pelaku usaha super mikro," ucap Romie.