REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Komisi IV DPRD Kota Bogor memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, terkait fenomena wisuda untuk anak sekolah tingkat TK sampai SMA. Dari hasil pertemuan dan rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P Sultani menjelaskan, pada rapat tersebut, Komisi IV mendalami dan mengupas peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah, dan Kepala Sekolah terkait kejadian wisuda yang dilandasi oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda ini.
“Kita mengimbau, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi, dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi IV, hasil rapat dengan dinas pendidikan,” ujar Devi, Selasa (20/6/2023).
Dia menyebutkan, berdasarkan temuan yang diterima oleh Komisi IV, terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda. Orangtua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.
Biaya wisuda sekolah yang memberatkan ...