Hal tersebut pun disayangkan oleh Devi, lantaran anggaran yang harusnya digunakan untuk warga tidak mampu yang terkendala SPP, malah harus digunakan untuk membayar kegiatan yang tidak wajib dalam proses belajar mengajar dan tidak masuk kedalam kalender akademik.
“Itu katanya seperti itu, kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit, dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah,” ujar Devi.
Guna menindaklanjuti hasil rapat ini, Devi menegaskan Komisi IV DPRD Kota Bogor akan segera memanggil pihak komite sekolah sekaligus Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor.
“Setelah ini kita akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah SD dan SMP,” ujarnya.