REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya itu masing-masing berinisial MFS (22 tahun) dan AMS (18).
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 26 April 2023. Dalam laporan itu, korban berinisial SNJ yang masih berusia 15 menjadi korban pencabulan dua pemuda.
"Dalam kasus ini, kami tangkap dua tersangka dengan inisial MFS (22) dan AMS (18). Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata dia saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan, kronologi perbuatan itu bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka berinisial MFS pada April 2021. Keduanya kemudian dekat dan menjalin hubungan.
Setelah hubungan berjalan, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian, tersangka mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Apabila tidak melakukannya, foto dan video tindakan asusila mereka berdua akan disebarkan oleh tersangka MFS.
"Setelah itu, korban ditinggalkan," kata Suhardi.
Korban kemudian bercerita dengan kenaalannya pada sekitar September 2022. Kenalan korban itu adalah tersangka berinisial AMS. Alih-alih dibantu, tersangka justru dimanfaatkan oleh tersangka AMS untuk melakukan persetubuhan. Tersangka mengancam akan melaporkan perbuatan korban dengan tersangka MFS apabila tidak mau menurutinya.
Korban pun mau tak mau menurutinya. Persetubuhan selanjutnya pun direkam tanpa sepengetahuan korban oleh tersangka AMS. Video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan dengannya.
Walhasil, video persetubuhan korban tersebar di media sosial. Orang tua korban pun mengetahui video tersebut.
"Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial," kata Suhardi.
Usai menerima laporan pada April 2023, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kedua tersangka itu akhirnya ditangkap. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan sudah dilakukan berkali-kali," ujar Suhardi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam dengan hukum pidana maksimal 15 tahun penjara.