REJABAR.CO.ID, KUNINGAN — Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan, Rabu (21/6/2023). Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, yang diselenggarakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.
Dalam rapat pleno tersebut, satu per satu ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan jumlah DPT di masing-masing kecamatan. Setelah dijumlahkan, diperoleh angka DPT Kabupaten Kuningan sebanyak 895.041 orang.
“DPT itu terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan, yang tersebar di 3.596 TPS (tempat pemungutan suara) se-Kabupaten Kuningan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi.
Asep mengatakan, secara substantif rapat pleno hari ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. KPU Kabupaten Kuningan sudah menggelar dua kali rapat pleno, yakni Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada April 2023 dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada Mei 2023.
“Pemutakhiran data pemilih dalam pemilu menjadi sangat penting karena tanpa data tidak akan ada pemilu,” kata Asep.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan Acep Purnama menjelaskan, momen pemilu serentak pada 2024 mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, juga ada pemilihan kepala-wakil kepala daerah.
Pesta demokrasi tersebut mesti berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Hal ini memerlukan serangkaian persiapan yang matang dan koordinasi di antara satuan kerja perangkat daerah dan unsur terkait lainnya, sehingga dalam pelaksanaannya dapat ikut menyukseskan pesta demokrasi sesuai perannya masing-masing,” kata Bupati.