Selasa 29 Jul 2025 14:36 WIB

Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Obat Keras Terlarang 1,2 Juta Butir di Kompleks Mewah di Bandung

Selain menyita obat-obat terlarang, polisi mengamankan satu unit mobil

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek dan membongkar tempat penyimpanan obat keras terlarang sebanyak 1,2 juta lebih di kompleks mewah di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Obat-obatan tersebut hendak dijual ke sejumlah wilayah di Kota Bandung.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek dan membongkar tempat penyimpanan obat keras terlarang sebanyak 1,2 juta lebih di kompleks mewah di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Obat-obatan tersebut hendak dijual ke sejumlah wilayah di Kota Bandung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek dan membongkar tempat penyimpanan obat keras terlarang sebanyak 1,2 juta lebih di kompleks mewah di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025). Obat-obatan tersebut hendak dijual ke sejumlah wilayah di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penggerebekan tempat penyimpanan obat keras di salah satu rumah kontrakan di kompleks mewah di Bandung dilakukan pada Ahad (27/7/2025). Namun, seorang pelaku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) berhasil kabur dan tengah dalam pengejaran.

Baca Juga

"Setelah dilakukan penggerebekan atau operasi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung ternyata di dalam ditemukan cukup banyak obat-obatan terlarang obat-obat keras terlarang yang penyalahgunaannya banyak digunakan oleh anak-anak muda yaitu kurang lebih 1.271.000 butir obat-obat terlarang," ujar Budi di lokasi, Selasa (29/7/2025).

Budi mengatakan, jenis merek obat terlarang tersebut yaitu trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax. Saat penggerebekan, pelaku berhasil kabur dan saat ini tengah dalam pengejaran.

Menurut Budi, selain menyita obat-obat terlarang, pihaknya mengamankan satu unit mobil, surat-surat kendaraan, identitas pelaku yang kabur dan buku tabungan. Ia mengatakan pelaku telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang. "Jadi untuk tersangka AZ kita nyatakan DPO. Untuk alamat sudah kita dapat ini kita langsung akan lakukan pengejaran," kata dia.

Menurutnya, pelaku sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir. Pelaku menjual obat keras terlarang ke wilayah Bandung Raya dan sekitarnya. "Ternyata di sini distributornya. Jadi berarti penjualannya adalah Bandung dan sekitarnya," katanya.

Pelaku dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Nilai obat keras yang disita mencapai miliaran. Ia menyebut obat terlarang banyak dikonsumsi anak muda dan berujung tindak kriminal.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang mengungkap tempat penyimpanan dan distribusi obat keras.  terlarang. Ke depan ia berharap terdapat tempat rehabilitasi untuk para pecandu. "Atas kinerja Pak Kapolrestabes Bandung dan Pak Kasat Narkoba yang bisa menangkap bandar narkoba apalagi sampe rekor besar ini sampe 1,2 juta obat," kata dia.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement