Selasa 29 Jul 2025 12:22 WIB

Dishub Minta Pengendara tak Gunakan Parkir Liar di Kota Bandung

Parkir liar banyak ditemukan di wilayah Jalan Sukajadi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Parkir kendaraan ilustrasi
Foto: Muhammad Taufik
Parkir kendaraan ilustrasi

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meminta pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil tidak menggunakan parkir liar di Kota Bandung. Ia pun meminta apabila menemukan parkir liar untuk melaporkan kepada Dishub Kota Bandung.

Kabid Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, parkir liar masih marak di Kota Bandung disebabkan berbagai faktor mulai dari tidak teratur, masalah ketertiban hingga masyarakat yang tidak mengetahui atau terpaksa menggunakan parkir liar. Ia meminta agar pengendara motor dan pengemudi mobil lebih mengetahui hal tersebut.

Baca Juga

"Walaupun diarahkan oleh jukir, yang notabene salah jangan mau. Apalagi setelah parkir, setelah diarahkan, langsung minta uang," ujar Asep, Selasa (29/7/2025).

Asep mengatakan, prosedur yang benar yaitu parkir di tempat yang telah ditentukan, digunakan terlebih dahulu dan baru membayar. Asep menyebut parkir liar banyak ditemukan di wilayah Jalan Sukajadi.

Ia menyebut tiap hari pihaknya menindak pengendara sepeda motor atau mobil yang parkir di lokasi parkir liar. Mereka menderek kendaraan tersebut dan memberikan denda kepada pengendara atau pengemudi.

Menurut Asep, denda yang dibayarkan akan masuk ke pendapatan daerah. Ia menyebut dalam setahun dapat mencapai Rp 150 juta dari hasil denda derek. "Roda dua Rp 255 ribu, roda empat Rp 525 ribu dan roda enam satu juta lebih," kata dia.

Ia menambahkan parkir liar berkontribusi terhadap kemacetan di Kota Bandung. Dengan berkurangnya parkir liar, Asep mengatakan dapat mengurangi potensi kemacetan di jalanan Kota Bandung.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement