“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan, penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Selain Panji Gumilang, penyidik disebut sudah meminta keterangan dari empat orang dan lima saksi ahli. Menurut Djuhandhani, penyidik menemukan dugaan unsur pidana, sehingga status kasusnya masuk tahap penyidikan. Penyidik akan melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement