REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menunggu keputusan pemerintah terkait Ma’had atau Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu. Sejauh ini, aktivitas terkait pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun disebut tidak diberhentikan, termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemerintah pusat melakukan penanganan terhadap polemik Ponpes Al Zaytun, serta pimpinannya, Panji Gumilang. Polri juga tengah menyelidiki Panji Gumilang yang dilaporkan terkait kasus penodaan atau penistaan agama.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ali Abdul Latief, pihaknya fokus pada pendidikan santri Al Zaytun. Di Al Zaytun ada MI, MTs, MA, dan sekolah tinggi.
“Kementerian Agama, yang menjadi tanggung jawab di bidang pendidikan, prinsipnya bahwa pembelajaran itu tidak boleh berhenti. Yang kedua, tidak boleh merugikan anak didik atau santri,” kata Ali kepada wartawan di Kanwil Kemenag Jabar, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023).
Ali mengatakan, Al Zaytun juga masih diperbolehkan melaksanakan PPDB. Menurut dia, Kemenag Jabar akan menunggu keputusan terkait nasib Al Zaytun dari pemerintah pusat. “Proses pembelajaran itu nanti dan keputusan pusat, ataupun pemerintah terhadap putusan itu. Ya dipersilakan (PPDB tetap berjalan),” kata dia.
Apa pun keputusan pemerintah pusat nanti, Ali mengatakan, Kemenag Jabar akan memastikan pendidikan dan menjamin hak para santri Al Zaytun.
“Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa, apakah perorangan? Yang penting kita, Kementerian Agama, itu diberikan tanggung jawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan,” kata Ali.