Jumat 03 Jan 2025 15:16 WIB

Status Tahanan Kota Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diperpanjang

Panji Gumilang, terlibat perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat tiba di Kejari Indramayu untuk melakukan wajib lapor dalam kasus dugaan TPPU
Foto: Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat tiba di Kejari Indramayu untuk melakukan wajib lapor dalam kasus dugaan TPPU

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memperpanjang masa tahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itupun akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada bulan ini.

Adapun masa tahanan Panji Gumilang, yang saat ini berstatus tahanan kota, diperpanjang selama 30 hari. Yakni, terhitung sejak 29 Desember 2024 sampai 27 Januari 2025.

Baca Juga

"Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui oleh Kepala Kejari Indramayu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, saat menggelar Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Inramayu, Kamis (2/1/2025).

Eko menjelaskan, perpanjangan masa tahanan terhadap Panji Gumilang itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang permohonan perpanjangan penahanan. Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota terhitung 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 dalam kasus dugaan TPPU.

Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Indramayu menerima berkas tahap II Panji Gumilang dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan TPPU. Setelah menjalani sepuluh hari pertama penahanannya, Panji pun melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejari Indramayu pada Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menyatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas perkara Panji Gumilang dalam kasus dugaan TPPU tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu "Mudah-mudahan secepatnya di bulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," katanya

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement