REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024). Panji bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun penjara di Lapas Indramayu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto menyebutkan Panji Gumilang ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor karena bebas murni. "Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi. Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujarnya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024. "Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari," katanya.
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama. "Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan. Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.