Petugas perempuan bernama Tuti Robiawati kemudian diminta menggeledah wanita itu dan menemukan barang yang diduga sabu-sabu dan obat penenang tersimpan di bagian alat vital. “Setelah itu kami langsung laporkan kepada atasan terkait kasus tersebut,” kata Indra.
Proses hukum
Kadiyono mengatakan, wanita yang membawa barang terlarang itu langsung diamankan. Pihak lapas kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Cirebon Kota. “Kami sudah serahkan pelaku kepada aparat penegak hukum, yaitu Polres Cirebon Kota,” kata dia.
Ihwal suami wanita tersebut, AU, menurut Kadiyono, merupakan warga binaan yang menjalani masa hukuman selama tujuh tahun terkait kasus peredaran narkoba. AU disebut tidak lama lagi akan bebas.
“Untuk AU sudah kami tempatkan di sel khusus karena melakukan pelanggaran dan untuk kasus hukumnya kami serahkan ke Polres Cirebon Kota,” kata Kadiyono.
Penghargaan
Atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang itu, dua petugas Lapas Cirebon mendapatkan piagam penghargaan. Kadiyono mengatakan, kedua petugas lapas ini sudah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga dapat menggagalkan penyelundupan barang terlarang.
Menurut Kadiyono, kedua petugas itu juga menjalankan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) di lapas. “Penghargaan yang kami berikan ini diharapkan bisa memberikan semangat kepada petugas lainnya,” ujar Kadiyono.
Kadiyono berpesan kepada semua petugas di Lapas Kelas I Cirebon untuk terus menjaga integritas dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP. Dengan begitu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.