Rabu 12 Jul 2023 15:51 WIB

Isi Perbup Garut yang Mengatur Terkait LGBT

Fokus utama perbup tersebut lebih kepada pencegahan. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

REJABAR.CO.ID, GARUT -- Pemkab Garut telah menerbitkan aturan terkait anti perbuatan maksiat per 3 Juli 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Berdasarkan salinan perbup yang didapatkan Republika, terdapat aturan terkait aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam aturan itu. Bahasan terkait LGBT dijelaskan di Pasal 1. 

Dalam Pasal 1 nomor 8 dijelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis meliputi gay (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan). Dalam Pasal 1 nomor 9 dijelaskan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik, atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita.

Dalam perbup itu juga terdapat penjelasan terkait bentuk maksiat. Sebagaimana dijelaskan Pasal 4 huruf c, perbuatan/kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada: homoseks; biseksual; pedofilia; dan orientasi seksual kepada hewan/benda.

Karena itu, Pemkab Garut merasa perlu untuk melakukan pencegahan, seperti yang tercantum dalam Pasal 6, yaitu pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. 

Dalam Pasal 6 nomor 2 juga disebutkan bahwa pemerintah daerah melakukan pencegahan perbuatan maksiat melalui: komunikasi, informasi, dan edukasi; sosialisasi dan penyuluhan kesehatan; penyelenggaraan konseling; dan penyelengaraan rehabilitasi baik fisik, mental, dan sosial terhadap korban dari perbuatan maksiat. 

Dalam melaksanakan pembinaan, pemerintah daerah dapat dengan stakeholder terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 9 perbup itu juga terdapat susunan tim terpadu yang akan bertugas untuk melakukan pencegahan, pembinaan, dan pengawasan. Tim terpadu itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut. 

Dalam perbup itu juga terdapat ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pencegahan perbuatan maksiat. Adapun peran masyarakat adalah untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; sosialisasi; dan/atau memberikan pendampingan terhadap korban dari perbuatan maksiat.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, Perbup Antimaksiat itu telah ditetapkan pada 3 Juli 2023. Namun, perbup ini belum secara luas tersosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Garut. 

"Makanya ada upaya kami untuk menyosialisasikan perbup ini kepada masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (11/7/2023).

Nurdin menjelaskan, Perbup Antimaksiat ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Namun, dalam perbup ini terdapat pasal yang menjelaskan mengenai aktivitas LGBT. 

"Ini perbuatan maksiat konotasinya. Termasuk di dalamnya itu apapun yang berorientasi di bawah normatif, termasuk di dalamnya itu (LGBT)," kata dia.

Kendati demikian, dia menyebut, Perbup Antimaksiat bukan untuk menjadi dasar melakukan penindakan kepada pelaku LGBT. Fokus utama perbup tersebut lebih kepada pencegahan. 

Nurdin menjelaskan, pelaksanaan perbup itu akan dilakukan dengan cara sosialisasi di dalam ruang maupun di luar ruang. "Jadi kami ke entitas yang menjadi kewenangan Pemkab, kita lakukan sosialisasi itu. Insyaallah kami juga akan masuk ke sekolah. Karena itu merupakan usia yang rentan," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement