REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Bupati Indramayu sekaligus seorang aktor Lucky Hakim, memenuhi panggilan penyidik dari Bareskrim Polri, Jumat (14/7). Dengan mengenakan kemeja lengan panjang Lucky Hakim tiba di Gedung Bareskrim Polri seorang diri tanpa pengawalan sekitar pukul 10.05 WIB.
Lucky Hakim dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. “Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini. Kalau saya menduga saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa,” ujar Lucky Hakim kepada awak media di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Lucky Hakim mengaku, pertama kali dirinya mengunjungi Ponpes Al-Zaytun pada saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu pada tanggal 29 Juli 2022 silam. Ketika itu, dia datang ke Ponpes Al-Zaytun sebagai tamu undangan. Namun sebelumnya, dia mengirimkan surat melalui Lucky Hakim Center untuk bersilahturahmi karen ingin melihat ada apa di dalam Ponpes Al-Zaytun.
“Begitu datang ke sana, ditemui, diterima dengan baik. Waktu itu yang menerima langsung pak Panji Gumilang, keliling-keliling melihat, apa yang waktu itu mas Lucky mau liat apa tentang Al-Zaytun. Saya mau lihat semuanya yang heboh-heboh ini,” terang Lucky Hakim.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Pemeriksaan Lucky Hakim sebagai saksi tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB hari ini.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang," demikian isi surat pemanggilan tersebut yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/7) malam WIB
Dalam perkara Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Bahkan Bareskrim Polri akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.