REJABAR.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan. Kasus itu terjadi setelah tersangka dan korban berkenalan lewat aplikasi pesan MiChat.
Tersangka berinisial SR (27 tahun), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Adapun korbannya bocah berusia 11 tahun.
Kepala Polres (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menjelaskan, tersangka melakukan tindak pencabulan pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 20.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan di bantaran sungai.
“Awalnya tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat,” kata Anton di Markas Polresta Cirebon, Selasa (18/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anton menjelaskan, setelah berkenalan, tersangka mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat sepi. Tersangka kemudian melakukan pencabulan. Bahkan, kata Anton, tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali.
Menurut Anton, tindak pencabulan itu terungkap saat ibu korban mencuci pakaian korban dan menemukan bercak darah. Saat ditanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Jajaran Polresta Cirebon menyelidiki laporan tindak pencabulan itu dan berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang digunakan saat terjadi pencabulan.
Kasus lain
Polresta Cirebon juga mengungkap kasus pencabulan lain, dengan tersangka berinisial DR. Tersangka DR dilaporkan mencabuli korban perempuan yang kini berusia 19 tahun. Tindak pencabulan itu diduga dilakukan beberapa kali sejak April 2022 hingga April 2023.
Anton mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto ayat 2 dan atau Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Anton.