Jumat 22 Mar 2024 14:21 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Judi Togel

Pelaku berinisial TW merupakan pemasang togel.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  CIREBON---Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku judi togel berinial WD dan TW, yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Keduanya diamankan pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku berinisial TW merupakan pemasang togel. Sedangkan WD merupakan penerima pemasangan judi tersebut. ‘’Keduanya ditangkap di kediaman WD dan kedapatan tengah memasang judi togel Hongkong. Sehingga kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ kata Hario.

Baca Juga

Hario mengatakan, modus operandi WD dalam menjalankan aksinya selaku pengeber judi togel Hongkong adalah menerima pemasangan nomor. Setelah itu mengirimkan uangnya ke bandar, yang kini berstatus DPO, melalui WhatsApp. ‘’Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik dan mengejar bandarnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,’’ kata Hario.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Di antaranya, uang yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, buku kemplang judi togel, spidol, dan lainnya. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,’’ kata Hario. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement