REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, terus melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan berknalpot brong atau bising. Para pemilik kendaraan diminta mengganti knalpotnya dengan yang standar atau sesuai ketentuan.
Saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (26/7/2023) malam, jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong. Ada juga mobil.
“Sebanyak 52 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang dimodifikasi dengan knalpot brong untuk sementara kami amankan di kantor Satpas Satlantas dan bisa dibawa kembali pemiliknya bila knalpotnya sudah diganti dengan yang sesuai peruntukannya,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Seksi Humas Iptu Astuti Setyaningsih, Kamis (27/7/2023).
Dari puluhan kendaraan yang diamankan itu, 17 pengguna motor disebut tidak bisa menunjukkan STNK dan tidak menggunakan helm, sehingga ditindak dengan diberi surat tilang.
Selain pengguna kendaraan dengan knalpot brong, polisi juga menindak pengendara yang tidak menggunakan helm atau melakukan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya.
Astuti mengatakan, saat melakukan KRYD, jajaran Polres Sukabumi Kota tidak hanya menindak para pelanggar ketentuan lalu lintas, tapi juga memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“KRYD merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota untuk menciptakan situasi kondusif kamtibmas,” kata dia.
Masyarakat diminta ikut menjaga situasi kondusif dan kamtibmas. Apabila menemukan ada gangguan kamtibmas, masyarakat diminta melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS melalui nomor 0811-6541-10 (WhatsApp).