REJABAR.CO.ID, KARAWANG — Polres Karawang menangkap seorang wanita berinisial RR (33 tahun). Warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen kerja.
Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari warga pada awal Mei lalu. “Ada sejumlah orang yang menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh seorang wanita yang mengiming-iming pekerjaan di perusahaan swasta,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Karawang, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara ini tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap sepuluh orang pencari kerja. Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres, tersangka menjanjikan korbannya bisa bekerja di perusahaan yang ada di kawasan industri Karawang.
Untuk itu, Kapolres mengatakan, tersangka meminta korbannya menyetor sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi. “Uang administrasi yang diminta pelaku itu berbeda-beda, mulai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per orang,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka sempat melakukan serangkaian tes masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan (medical check up), yang diduga fiktif, di salah satu klinik.
Setelah menyerahkan uang dan melakukan serangkaian tes itu, menurut Kapolres, ternyata para korban belum juga mendapatkan panggilan kerja dari perusahaan.
“Para korban lantas mengecek ke beberapa perusahaan yang dijanjikan, tetapi pihak perusahaan mengaku belum menerima pekerja atau belum ada lowongan pekerjaan,” kata Kapolres.
Merasa tertipu, para korban lantas menghubungi tersangka untuk mengembalikan uang mereka. Namun, tersangka disebut meminta waktu, yang kemudian memblokir kontak para korban dan menghilang tanpa kabar.
Tersangka disebut berpindah-pindah tempat selama sekitar sebulan. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya bisa menangkap tersangka di kediamannya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam lembar print out rekening koran, serta dua lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 3 juta.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.