Terkait kasus tersebut, polisi dikabarkan menyita barang bukti berupa 58 butir pil Riklona, 19 butir pil alprazolam, 44 butir atarax, 10.996 butir pil hexymer, dan 13 ribu butir pil tramadol.
Yudi mengatakan, kasus penyalahgunaan obat keras tersebut bisa diungkap berkat informasi dari masyarakat. Warga bisa turut dalam upaya pemberantasan narkoba dan peredaran ilegal obat keras ini dengan melapor kepada aparat kepolisian.
Laporan bisa disampaikan melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811-6541-10. “Mari kita wujudkan warga Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” kata Yudi.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement