REJABAR.CO.ID, BOGOR — Polisi masih mengusut laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sistem zonasi di sekolah negeri Kota Bogor, Jawa Barat. Untuk itu, polisi sudah meminta keterangan dari 24 orang.
Dalam pengusutan laporan itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bogor. Jajaran Inspektorat sebelumnya ditugaskan wali kota Bogor untuk menelusuri adanya dugaan malapraktik atau pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB.
“Dalam segi penegakan hukum ini kita sudah memeriksa 24 saksi dan kita bekerja sama dengan Inspektorat. Puluhan saksi itu ada dari masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, kepala sekolah,” kata Kapolresta, Senin (31/7/2023).
Kapolresta mengatakan, pihaknya juga meminta keterangan dari ahli pidana. Selain itu, kata dia, dilakukan koordinasi dengan jajaran pemerintah pusat, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kapolresta, polisi juga mendalami dokumen dalam pelaksanaan PPDB dan menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu.
“Jadi, memasukkan keterangan palsu atau penggunaan dokumen palsu. Ini kita tunggu hasil penyidikan berikutnya,” kata Kapolresta.
Polresta Bogor Kota menerima enam laporan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi. Merespons laporan itu, Kapolresta sebelumnya mengatakan, polisi akan melakukan pendalaman terhadap laporan itu.
“Akan kita selidiki unsur pidananya itu, seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungutan liar (pungli), pemalsuan, dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi. Kemudian tentunya ada alat bukti. Kalau ada unsur, tentunya kita gas,” kata dia, Rabu (12/7/2023).