Kamis 03 Aug 2023 00:46 WIB

DPRD Jawa Barat Kantongi Tiga Nama Penjabat Gubernur

Salah satu syarat utama nama yang bisa diajukan harus ASN dengan jabatan eselon I.

Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari
Foto: Dedi Junaedi/Republika
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan posisi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang masa tugasnya akan selesai pada 5 September 2023.

"Kami dari DPRD Jawa Barat, antara unsur pimpinan dan ketua fraksi sudah rapat, dan sudah ada tiga nama. Untuk tiga nama ini akan kita cek curriculum vitae dan persyaratan lainnya, kita sesuaikan apakah memenuhi persyaratan dari Kemendagri," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Rabu (2/8/2023).

Ineu mengatakan, tiga nama yang sudah dikantongi ini akan menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi, sebelum disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika diminta untuk menyebutkan nama tiga kandidat Pj Gubernur Jawa Barat, Ineu mengatakan, belum dapat membocorkan siapa saja ketiga nama calon pengganti Ridwan Kamil tersebut sebab belum final dan masih ada beberapa rapat lanjutan.

"Meskipun kami sudah ajukan tiga nama ini, Kemendagri akan mengajukan tiga nama lagi. Tetap di akhirnya, Pak Presiden yang akan menentukan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Jabar," kata Ineu.

Dia memastikan, nama yang diajukan bukanlah dari ASN Pemprov Jabar. Sebab, salah satu syarat utama nama yang bisa diajukan ini adalah harus ASN dengan jabatan eselon satu.

"Dan di Pemprov Jabar kan yang eselon satu cuma yakni Sekda Jabar, Pak Setiawan Wangsaatmaja. Namun beliau akan pensiun di akhir Agustus. Artinya, tiga nama yang diajukan ini paling dari kementerian, baik dari kementerian di pusat atau kementerian yang bertugas di Jawa Barat," katanya.

DPRD Jawa Barat, kata Ineu, segera mengumumkan tiga nama yang diajukan tersebut secepatnya dan Kemendagri sendiri memberikan batas waktu pengajuan sampai tanggal 9 Agustus 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement