Selasa 25 Jun 2024 15:05 WIB

Disdik Jabar Ingatkan, Peserta Curang di PPDB Tahap 2 akan Kembali Diskualifikasi

Kuota PPDB tahap 2 lebih sedikit dibandingkan tahap pertama

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
 Penandatanganan Kesepakatan Bersama Forkopimda sekaligus Kick Off PPDB Jabar Tahun 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung
Foto: Biro Adpim Jabar
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Forkopimda sekaligus Kick Off PPDB Jabar Tahun 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) akan mendiskualifikasi peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap 2 apabila melakukan kecurangan. PPDB tahap 2 digelar sejak tanggal 24 Juni dengan jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), perpindahan tugas orangtua, wali, anak guru, dan jalur prestasi.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan sistem diskualifikasi atau anulir akan tetap diberlakukan pada PPDB tahap kedua bagi peserta yang memasukan anak ke sekolah dengan curang. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang ada.

Baca Juga

"Sistem anulir (diskualifikasi) masih akan diberlakukan pada PPDB Jabar tahap II," ujar Ade, Selasa (25/6/2024).

Ia mengatakan kuota PPDB tahap 2 lebih sedikit dibandingkan tahap pertama. Pada tahap pertama kuota mencapai 65 persen sedangkan tahap kedua mencapai 35 persen atau daya tampung sebesar 140 ribu.

Ade melanjutkan pihaknya mengawasi jalur perpindahan tugas orangtua yang harus sesuai aturan. Verifikasi kelengkapan dokumen akan terus dilakukan.

Sebelumnya, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Karena, melanggar aturan domisili.

Puluhan siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3  Bandung sebanyak 25 orang dan SMAN 5  Bandung 6 orang. Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga. Sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement