REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Upaya penggeledahan dilakukan Bareskrim Mabes Polri di Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun, Jumat (4/8/2023). Polisi juga memeriksa kendaraan yang keluar atau masuk area pesantren yang berada di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu.
Berdasarkan pantauan Republika, rombongan dari Bareskrim Polri yang didampingi jajaran Polres Indramayu masuk ke dalam area Pesantren Al-Zaytun pada sekitar pukul 14.30 WIB. Aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang hendak keluar atau masuk area Al-Zaytun.
Barang bawaan di setiap kendaraan juga diperiksa, seperti tas, kardus, maupun kantong plastik. “Izin kami periksa dulu ya,” kata aparat kepolisian kepada pengguna kendaraan.
Ada puluhan kendaraan yang sudah diperiksa, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Kendaraan-kendaraan itu digunakan oleh karyawan Al-Zaytun, orang tua santri, maupun santri Al-Zaytun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Al-Zaytun dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin Al-Zaytun.
“Hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri, yang melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, dan Inafis, didukung jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Menurut Djuhandhani, penggeledahan dilakukan di Al-Zaytun karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penistaan agama terjadi di pesantren itu, seperti rekaman video yang beredar. “Semoga dengan penggeledahan ini kami mendapatkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan,” kata Djuhandhani.
Penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Panji Gumilang kemudian ditahan sejak 2 Agustus hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.