Kamis 10 Aug 2023 05:15 WIB

Ema: Izin tidak Keluar Yana Mulyana Sudah Kadung Berangkat ke Thailand

Yana bersama pejabat lainnya berangkat ke Thailand meski izin dari pusat belum turun.

Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana salah satu tersangka kasus korupsi Bandung Smart City.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana salah satu tersangka kasus korupsi Bandung Smart City.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat Kota Bandung, termasuk Yana Mulyana telah kadung berangkat ke Thailand, ketika dirinya tahu izin dinas luar negeri mereka tidak dikabulkan.

Hal tersebut dikatakan Ema pada Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dalam persidangan di Tipikor Bandung mencoba merekonstruksi kasus suap pada proyek Bandung Smart City, dimana Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung melakukan perjalanan ke Thailand dengan fasilitas PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Dalam persidangan yang dilakukan pada hari Rabu (9/8), Ema mengatakan, awalnya Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana meminta Ema yang memang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat yang ditujukan pada provinsi untuk dilanjutkan pada Kemendagri dan Setneg terkait perjalanan dinas Yana bersama pejabat lainnya pada 11 Januari 2023 hingga 16 Januari 2023.

"Kami bersurat ke provinsi, kemudian provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya. Jadi saya di awal," kata Ema.

Namun, dirinya tidak mendapatkan info lagi apakah permohonan tersebut diizinkan atau tidak. Sampai akhirnya para pejabat Pemkot Bandung itu pergi ke Thailand walau belum ada izin dari pemerintah pusat, dan ketika tahu izin tidak diberikan, Yana dan para pejabat lainnya sudah kadung berangkat dua hari.

"Jadi pak Yana dan beberapa orang lainnya itu kadung pergi yang mulia," ucapnya.

"Saudara kan Sekda paling tidak, apa enggak bisa mengingatkan, ini izin kan belum turun, minta pak Yana untuk tunda dulu atau bagaimana," kata Hera.

"Kan Sekda itu di atas, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi kan?" ujar Hera lagi.

"Iya yang mulia," kata Ema.

Ketika ditanya apa yang dilakukannya sebagai tindak lanjut, Ema mengaku, sepulangnya rombongan dari Thailand, dirinya sempat menegur secara lisan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yang turut pergi bersama Yana. Yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana.

"Setelah saya tahu tidak ada izin itu, sepulangnya dari Thailand saya langsung memberikan teguran, memang lisan, pada dua orang. Untuk Rijal (Khairur Rijal) saya tidak bertemu dia," ucapnya.

Dengan tidak ada izin dari pemerintah pusat yang berakibat tidak bisa perjalanan tersebut ditanggung oleh APBD, Ema mengaku, tidak mempertanyakan lebih lanjut pada pejabat yang ditegurnya.

"Untuk biaya ke Thailand dan akomodasinya kan tidak dari APBD, tahu tidak saudara dari mana itu, bertanya tidak ke pak Kominfo dan Pak Dadang?," tanya majelis hakim.

"Tidak pernah yang mulia," kata Ema.

Diketahui, Ema Sumarna, bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari PKS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp 888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement