REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Petugas pengawal tahanan berhasil mengagalkan penyelundupan 14 paket sabu dengan masing-masing paket diduga berisi satu gram di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/1/2025). Pelaku berinisial MS yang berpura-pura sebagai pengunjung hendak menyelundupkan sabu ke salah seorang tahanan terdakwa kasus narkoba Ali Hidayat.
Yan Prastimo Aji pengawal tahanan mengatakan pelaku berinisial MS hendak menyerahkan makanan, sebungkus rokok dan minuman kepada terdakwa. Namun, ia merasa curiga sebab rokok yang diklaim baru namun mengembung. "Saya agak curiga karena rokok baru tapi terlihat mengembung, ternyata benar kecurigaan saya," ujar Yan, Senin (6/1/2025).
Ia mengaku langsung menanyakan rokok tersebut kepada pemiliknya dan langsung mengambilnya. Setelah dicek ternyata bagian bawah bungkus rokok terbuka dan berisi beberapa batang rokok, kondom dan bong serta paket sabu. "Bagian bawahnya terbuka meski disegel," katanya.
Yan mengatakan pelaku sempat hendak melarikan diri namun segera berhasil diamankan. Serta menyerahkan barang bukti dan pelaku ke polisi. "Saya langsung amankan dan membuka barang di depan polisi yang berjaga," kata dia.
Yan mengatakan sepanjang bertugas telah menemukan 29 kejadian upaya penyelundupan narkotika di ruang tahanan PN Bandung. Ia mengatakan MS saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Bandung.