Perwakilan tim kuasa hukum Pemprov atau Gubernur Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan, kuasa hukum untuk persidangan gugatan itu ada dari Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jabar.
“Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada sepuluh orang,” kata Arief kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Menurut Arief, pada agenda sidang perdana akan dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan surat kuasa dari pihak tergugat maupun penggugat. Belum masuk pokok perkara. Karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil disebut tidak akan menghadiri agenda sidang perdana itu. “Enggak (hadir). Jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir,” kata Arief.
Arief mengatakan, materi gugatan dari pihak Panji Gumilang sudah diterima Pemprov Jabar. Ia mengaku enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di tahap mediasi atau berlanjut. Namun, apa pun yang terjadi, ia memastikan kesiapan Pemprov Jabar untuk menghadapi gugatan dari Panji Gumilang.
“Kami ikuti sajalah. Kami enggak masalah. Ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi,” katanya.