REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, berupaya merespons setiap aduan dari masyarakat terkait narkoba maupun peredaran ilegal obat keras. Respons terhadap aduan warga diupayakan bisa cepat dilakukan.
Seperti pada Jumat (18/8/2023), di mana masuk aduan melalui Call Center Satresnarkoba Polres Indramayu terkait dugaan peredaran ilegal obat sediaan farmasi. Anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, sesuai informasi yang disampaikan masyarakat.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, menjelaskan, polisi berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat kewilayahan di Desa Sumuradem Timur sebelum melakukan penanganan ke lokasi.
Setelah itu, anggota Satresnarkoba, didampingi aparat kewilayahan, melakukan penggeledahan di salah satu tempat tinggal warga. Hasil penggeledahan, tidak ditemukan adanya sediaan obat sediaan farmasi atau obat keras. Warga yang bersangkutan menyebut tidak lagi menjual obat sediaan farmasi sejak sekitar satu bulan lalu.
Penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sebelumnya oleh Satresnarkoba Polres Indramayu, juga Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan lurah setempat. Hal itu disebut menunjukkan upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menangani dan mencegah potensi tindak pidana terkait narkoba maupun peredaran ilegal obat-obatan.
Meski demikian, Otong mengatakan, Satresnarkoba Polres Indramayu tetap merespons aduan dari masyarakat, serta melakukan upaya penanganan secara transparan dan profesional.
“Upaya ini juga sejalan dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Otong.