REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Rekaman video upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan santri bercadar viral di media sosial Tiktok. Rekaman video itu dibagikan akun @syekhfathurahman.
Akun media sosial tersebut milik pimpinan Pesantren Idrisiyyah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Syekh Akbar Muhammad Fathurahman. Dalam video berdurasi 2 menit 8 detik itu, terlihat sejumlah santri perempuan bercadar menjadi pasukan pengibar bendera (paskibra) dengan atribut lengkap.
Para santri perempuan itu tampak gagah menjalankan tugas mengibarkan bendera Merah Putih di tengah gerimis. Berdasarkan pantauan Republika di media sosial, warganet merespons positif paskibra bercadar yang melaksanakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu.
Perwakilan Humas Pesantren Idrisiyyah, Sandra Yusuf, mengatakan, rekaman video yang viral di media sosial itu diambil saat pelaksanaan upacara peringatan ke-78 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada Kamis (17/8/2023).
Kegiatan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia memang rutin dilaksanakan para santri di Pesantren Idrisiyyah setiap tahunnya. “Kita memang setiap tahun melaksanakan kegiatan upacara. Itu merupakan kewajiban kita sebagai warga negara,” ujar Sandra, saat dikonfirmasi Republika, Ahad (20/8/2023).
Ihwal paskibra yang menggunakan cadar, Sandra mengatakan, hal itu lantaran mayoritas santri perempuan di Pesantren Idrisiyyah memang memakainya. Begitu juga dengan para santri yang menjadi paskibra.
Menurut Sandra, pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia oleh paskibra santri bercadar bukanlah hal baru di Pesantren Idrisiyyah. Bahkan, kata dia, sejumlah santri perempuan pernah mewakili pesantren untuk menjadi paskibra tingkat Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaan upacara di tingkat Kabupaten Tasikmalaya itu, santri perempuan yang menjadi paskibra juga menggunakan cadar. “Artinya, pakaian yang dipakai santri itu tidak membatasi nasionalisme. Secara aturan upacara juga itu tidak melanggar,” ujar Sandra.