REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Para kuasa hukum dari keluarga bayi tertukar melihat adanya unsur pidana dalam kasus bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa. Diperkirakan, dua pihak korban baik Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33) akan bersama membuat laporan kepolisian atas RS Sentosa.
Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan pihak RS Sentosa memang sudah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Namun, hal itu lantas tidak membuat kesalahan atas bayi tertukar ini hilang begitu saja.
“Mungkin (membuat laporan) bersama ya, yang perlu digaris bawahi permintaan maaf tadi kita sebagai manusia menerima maaf tapi tidak menghapuskan kesahalan yang diperbuat,” kata Rusydi di Mapolres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam.
Ia memastikan, pihaknya dan kuasa hukum D akan mengambil langkah hukum ke depannya terhadap RS Sentosa. Mengingat dua bayi laki-laki berinisial GB dan GL ini telah tertukar setahun lamanya.
“Saya kira nanti akan buatkan laporan kepolisian nanti, karena sudah jelas kami melihat ada unsur pidananya dalam kasus ini,” ujarnya.
Kuasa Hukum Ibu D, Binsar Aritonang, mengaku belum bisa menyampaikan dugaan kelalaian yang terjadi di RS Sentosa, yang menyebabkan bayi kliennya tertukar. Namun pada dasarnya kliennya itu mengalami kerugian.
“(Rumah sakit telah meminta maaf) atas kesalahan yang terjadi, kalau kelalaian belum kita bisa sampaika tapi pada faktanya ada kerugian di mana (bayinya) tertukar sampai satu tahun,” kata Binsar.
Sebelumnya, diberitakan meski status dari dua bayi tertukar sudah terungkap, Polres Bogor tetap melakukan penyelidikan terhadap rumah sakit di mana dua bayi tersebut lahir, yakni RS Sentosa Bogor. Penyelidikan akan diperdalam terkait dugaan adanya kelalaian, hingga penyebab dua bayi itu bisa tertukar.
“Masih didalami (penyebab bayi tertukar). Mungkin dalam waktu dekat akan disampaikan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (25/8/2023).