REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, memberi peringatan keras kepada para distributor dan agen minuman keras (miras) untuk tidak datang dan menjual produknya ke Kabupaten Indramayu. Selama ini, peredaran miras di Kabupaten Indramayu cukup banyak dan memicu terjadinya tindak pidana.
‘’Saya larang keras distributor dan agen dari luar Indramayu datang dan menjual miras ke Indramayu. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras,’’ tegas Fahri, di sela pemusnahan miras di lapangan Mapolres Indramayu, Kamis (31/8/2023).
Fahri mengakui, peredaran miras di Kabupaten Indramayu cukup banyak. Dia menyebutkan, sejumlah daerah yang paling sering ditemukan terjadinya peredaran miras itu adalah Kecamatan Lelea, Anjatan, Patrol dan Losarang.
Fahri menyatakan, perang terhadap peredaran miras akan terus dilakukan. Apalagi, dalam beberapa kasus tindak pidana, seperti asusila dan tawuran, pemicunya adalah konsumsi miras.
‘’Miras merupakan salah satu sumber terjadinya tindak pidana,’’ terang Fahri.
Tak hanya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras, Fahri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman haram tersebut. Apalagi, ada minuman yang mengandung bahan berbahaya etinol dan metanol, seperti ciu, yang mengganggu pernapasan.
Bahkan, pernah ada kejadian di luar wilayah Indramayu, terjadi kasus kematian yang disebabkan oleh miras yang mengandung etinol dan metanol.
‘’Jadi kami mengimbau seluruh masyarakat Indramayu jangan ada lagi yang mengkonsumsi miras,’’ kata Fahri.
Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan miras tersebut, dilakukan pemusnahan terhadap 14.686 botol. Jumlah itu terdiri dari 11.035 botol miras, 1.444 liter tuak dan 2.389 liter ciu. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Seluruh minuman haram itu merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Satnarkoba dan Sat Samapta Polres Indramayu maupun jajaran Polsek, selama April sampai Agustus 2023. Dalam kasus itu, ada 419 pelanggar peredaran miras yang dilakukan penegakan hukum.