REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Lahan darurat di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dibuka untuk menampung sampah dari wilayah Bandung Raya. Diberlakukan kuota untuk pembuangan sampah ke TPA darurat itu.
Pembukaan TPA darurat itu dilakukan karena pengangkutan sampah dari wilayah Bandung Raya terkendala akibat TPA Sarimukti ditutup sementara imbas kebakaran. Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Riswanto, mengatakan, TPA darurat itu dibuka sejak Jumat (1/9/2023), mulai pukul 13.00 WIB.
“Luasnya dua hektare. Pembuangan berjalan lagi di TPA darurat,” kata Riswanto, saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Menurut Riswanto, sejauh ini pembuangan sampah dari Bandung Raya ke TPA darurat masih berjalan lancar. Namun, kata dia, diberlakukan kuota pembuangan sampah. “Kendala enggak ada, tapi masih dibatasi secara kuota per kabupaten/kota, masih darurat,” ujarnya.
Sementara ini, Riswanto mengatakan, kuota pembuangan sampah dari wilayah Kota Bandung ke TPA darurat dibatasi sebanyak 4,7 ton, Kabupaten Bandung 1,8 ton, Kota Cimahi 600 kilogram, dan Kabupaten Bandung Barat 1,5 ton. “Total kuota 1 sampai 11 September 8,6 ton. Rata-rata dalam sehari (truk yang mengangkut sampah) 95,” kata dia.
Ihwal kebakaran di TPA Sarimukti, menurut Riswanto, hingga kini masih terus berjalan. Kebakaran di area tumpukan sampah TPA Sarimukti dilaporkan terjadi sejak Sabtu (19/8/2023). Saat ini, kata dia, masih ada titik api, namun asap kebakaran mulai menipis. “Pemadaman masih berlanjut,” kata Riswanto.