REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Penolakan terhadap perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti terus bermunculan. Setelah Walhi Jabar, penolakan juga muncul dari Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) dan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH).
Eka Santosa yang merupakan Ketua FPHJ meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan terkait rencana pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas TPA Sarimukti di Cipatat.
Eka mengatakan penegak hukum serta lembaga audit harus melakukan pemeriksaan terkait urusan pengelolaan sampah dimana seharusnya sampah dibuang ke TPA Legok Nangka yang sejak dibangun tahun 2010 tidak kunjung selesai.
"TPA Legok Nangka itu yang sudah dibangun sejak tahun 2010 dan menghabiskan anggaran triliunan rupiah akan menjadi mubadzir apabila TPA Sarimukti malah diperluas. Ini sangat mengecewakan masyarakat karena hutan dibabat hanya untuk membuang sampah," ujar Eka Santosa Selasa (5/11/24).
Eka mengatakan, dengan adanya perluasan TPA Sarimukti menunjukkan ketidakseriusan Pemprov Jabar dalam pengelolaan sampah. Bahkan, yang membuat heran hal tersebut disetujui oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan SK 1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022 Seluas 39,45 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Bandung Barat.
"Kayu jati yang ditebang yang merupakan korban perluasan zona 5 TPA Sarimukti dibawa kemana ? hutan jati seluas enam hektar dibabat sungguh merusak lingkungan," kata Eka.
Untuk itu, FPHJ akan selalu membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Mulai dari audiensi dengan DPRD Jabar, Pemprov hingga aparat penegak hukum. "Perluasan TPA Sarimukti meski sudah mengantongi SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK 1305 Tahun 2022 akan menebang ribuan pohon jati yang sudah berusia belasan tahun yang ditanam di Kawasan Perhutani sehingga akan merusak lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat sekitarnya," katanya.
Selaras dengan Eka Santosa, Thio Setiowekti Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) meminta agar para pemerhati lingkungan bersatu menolak perluasan TPA Sarimukti seluas 39,45 Hektar di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Bandung Barat. Tio berharap melalui DPRD & DPR RI mendesak menteri terkait untuk membatalkan keputusan menteri SK 1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022 Seluas 39,45 Ha.
"Kami pemerhati lingkungan di Jawa Barat akan menyampaikan aspirasi melalui parlemen agar Menteri terkait membatalkan Keputusan Menteri berdasarkan SK 1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022 tentang Perluasan TPA Sarimukti menjadi 39,45 Ha. Kami juga berterimakasih kepada Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa yang punya kepedulian terhadap lingkungan hidup dengan menolak perluasan TPA Sarimukti," papar Thio.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau kondisi TPA Sarimukti bersama empat kepala daerah Bandung Raya di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 30 Oktober 2024. Bey mengatakan, saat ini dari lima zona TPA Sarimukti hanya satu zona saja yang efektif digunakan. Sementara dua zona sedang ditata ulang, satu zona sudah tidak digunakan, dan satu zona lagi sedang disiapkan untuk digunakan.
Bey mengatakan, zona lima yang dipersiapkan untuk mengantisipasi melebihi kapasitas sampah sudah siap digunakan. Ia mengklaim, Pemprov Jabar bersama Kepala Desa Sarimukti sudah melakukan sosialisasi kepada warga setempat yang akan terdampak dari perluasan lahan tersebut. Optimalisasi lahan baru direncanakan akan dibuka pada awal 2025 mendatang.