REJABAR.CO.ID, CIAMIS -- Warga di Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, sempat dihebohkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki pada Selasa (5/9/2023). Setelah ditelusuri, bayi itu merupakan anak dari orang pertama yang menemukannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis M Arwin Bahar mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan orang, yang diduga telah membuang bayi laki-laki yang ditemukan di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (6/9/2023). Orang itu diduga merupakan orang tua bayi yang ditemukan dalam sebuah kardus di pinggir jalan perbatasan antara Ciamis dan Pangandaran, pada Selasa malam.
"Penemu pertama berinisial JR (41 tahun). Setelah menemukan bayi, dia minta persetujuan istri sahnya untuk merawat bayi itu. Namun, istrinya saudari A tidak diberi izin," kata Arwin saat dikonfirmasi Republika, Kamis (7/9/2023).
Karenanya, penemuan bayi itu dilaporkan kepada aparat setempat. Bayi itu pun diserahkan ke Puskesmas Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, untuk mendapatkan perawatan.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, diketahui bayi itu merupakan anak dari JR, orang yang pertama menemukannya. Bayi itu diduga merupakan hasil hubungan gelap JR dengan perempuan berinisial NJ (43).
Menurut Arwin, pasangan di luar nikah itu mengaku telah beberapa kali berhubungan, hingga akhir NJ hamil dan melahirkan pada Senin (4/9/2023) malam. "Untuk mengurus anak, NJ tidak sanggup. JR diminta merawat. Jadi dibuat oleh JR seolah menemukan bayi dan minta izin ke istrinya. Namun istrinya tak memberikan izin," kata Arwin.
Menurut dia, istri JR tak mau merawat anak itu lantaran sang bayi berjenis kelamin laki-laki. Sementara JR dan istri sahnya telah memiliki dua anak laki-laki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JR mengaku sempat menawarkan bayinya itu ke sejumlah kerabatnya untuk dirawat. Namun, kerabatnya tidak ada yang bersedia.
Arwin mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sebab, JR belum melakukan penelantaran terhadap anaknya.
"Penelantaran ini belum terjadi. Bayi masih dipegang oleh ayahnya. Namun, kami masih menunggu istri sah JR mau membuat laporan atau tidak terkait perzinahan," ujar dia.
Sementara kondisi bayinya, Arwin mengatakan, saat ini masih dalam perawatan di Puskesmas Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Bayi itu disebut dalam kondisi baik.