REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota, menangkap seorang ibu muda. Penyebabnya, dia tega membuang bayinya ke atas atap kamar mandi atau WC rumah warga di Kampung Ciseke, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Wanita tersebut diketahui berinisial SRN (21 tahun) yang merupakan ibu dari bayi yang ditemukan warga di atap kamar mandi rumah warga di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes," kata Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti, Jumat (21/7/2023).
Menurut Tommy, SRN ditangkap di rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/7) malam. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya pasca-penemuan bayi di atas kamar mandi rumah warga pada Selasa, (18/7).
Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam kondisi lemah dan langsung dilarikan warga ke RS Hermina Sukaraja untuk mendapatkan perawatan. Namun sayangnya, setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit tepatnya pada Kamis, (20/7), bayi yang diduga baru dilahirkan oleh SRN ini meninggal dunia.
Dari keterangan para saksi dan warga, pembuang bayi itu mengarah kepada SRN. Di mana saat bayi tersebut ditemukan oleh warga, SRN bersama pacarnya sempat berkunjung ke rumah salah satu saksi.
Ironisnya, SRN dan pacarnya juga ikut mengevakuasi bayi itu ke rumah sakit dan sempat berpura-pura prihatin. Personel Polsek Kebonpedes sempat curiga saat SRN yang ikut dijadikan saksi bersama beberapa warga lainnya.
Awalnya, SRN mengelak bahwa bayi itu adalah bukan merupakan anaknya dari hasil perzinahan dengan pacarnya. Karena bersikukuh dengan bantahannya, penyidik sempat mengizinkan tersangka untuk pulang.
Namun, setelah mendapatkan keterangan, barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP), personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kebonpedes langsung melakukan penjemputan tersangka ke rumahnya.
"Dari awal kami sudah curiga dan setelah diperiksa lebih lanjut akhirnya tersangka mengaku bahwa bayi tersebut adalah anak hasil hubungan terlarang dengan pacarnya. Karena kondisinya lemah, SRN saat ini masih menjalani perawatan di puskesmas pasca-persalinan secara mandiri," katanya.
Tommy mengatakan, akibat ulahnya itu tersangka dijerat dengan Pasal 77A atau Pasal 76C jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.