REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor telah menerima laporan kasus bayi tertukar, yang dilayangkan dua ibu terhadap Rumah Sakit Sentosa. Saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi termasuk pihak rumah sakit.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ini akan dilengkapi, sebelum nantinya polisi melakukan gelar perkara.
“Laporan sudah kita terima, sudah dilakukan penyelidikan sebanyak delapan saksi (telah diperiksa), di antaranya dari pihak rumah sakit. Kita akan lengkapi hasil penyelidikannya untuk kita gelarkan, dan melibatkan pihak eksternal, apakah ini bisa kita tuangkan dalam berita acara nanti,” kata Rio, Kamis (7/9/2023).
Rio mengatakan, Polres Bogor akan melakukan gelar perkara secepatnya. Untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
“Kita akan gelarkan secepatnya apakah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. Tentunya kami butuh proses waktu, ini butuh kehati-hatian penyidik untuk bisa melangkah lebih jauh,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, laporan yang dilayangkan Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33), sedang didalami terkait dugaan tindak kelalaian. Di mana dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan ialah korporasi RS Sentosa sendiri.
“Jadi laporannya itu untuk tindakan kelalaian dari rumah sakit yang dimana mereka menuntut secara rumah sakitnya. Tapi tentunya kita akan bekerja dengan sangat hati-hati, moga-moga ini bisa mendapatkan hasil yang adil bagi korban,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33), resmi melaporkan Rumah Sakit Sentosa atas kasus bayi tertukar. Dalam laporan ini, korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana.
Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STBL / B / 1597 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR
“Pokoknya udah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami dan klien Bang Rusydi (kuasa hukum Siti Mauliah), di RS Sentosa. Dugaan tindak pidana atas tertukarnya bayi tersebut,” kata Kuasa Hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.
Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada kesepakatan. RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62.
Di mana dalam laporan ini keduanya menyasar sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri. “Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.