Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri menjelaskan, polisi menerima laporan terkait kasus perusakan yang diduga dilakukan WNA tersebut pada 15 September 2023. Menurut dia, laporan tersebut pada awalnya ditangani dengan cara musyawarah. Namun, tak berhasil.
Polisi kemudian mengundang WNA tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023). Menurut Ali, polisi sudah meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. WNA itu disebut akan dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Alasan tersangka AW tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah Pasal 21 ayat 1 KUHAP, menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” kata Ali, dalam keterangan tertulis.
Tersangka yang terkait kasus dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih dapat dilakukan penahanan. Sementara terkait kasus dugaan perusakan, Ali mengatakan, ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di bawah lima tahun. Menurut dia, polisi juga sudah berupaya mengantisipasi tersangka agar tidak keluar dari wilayah Indonesia.
“Kita sudah bersurat ke Imigrasi untuk mencekal tersangka AW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia,” kata Ali.
Adapun saat ini tersangka sudah ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap mertuanya. Terkait kasus tersebut, tersangka AW akan dikenakan Pasal 338 KUHP.