Selasa 26 Sep 2023 15:48 WIB

Bunuh Mertuanya di Banjar, WNA Amerika akan Diproses Hukum di Indonesia

WNA tersebut bisa dideportasi setelah menjalani masa hukuman di Indonesia.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mertuanya, digiring polisi di Markas Polres Banjar, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mertuanya, digiring polisi di Markas Polres Banjar, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).

REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya berkoordinasi dengan Polres Banjar, Jawa Barat, terkait warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan. WNA asal Amerika Serikat berinisial AW (34 tahun) itu diduga membunuh mertuanya di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, Suyitno, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana WNA tersebut sudah ditangani Polres Banjar. Jika nantinya divonis bersalah dan putusannya inkrah, WNA tersebut mesti menjalani hukuman terlebih dahulu di Indonesia.

Baca Juga

Selepas menjalani hukuman, menurut Suyitno, baru pihaknya bisa melakukan deportasi. “Jadi, harus menjalani hukuman di sini dulu, baru dideportasi. Siapa pun itu, harus taat hukum di Indonesia karena dia melakukan kejahatan di Indonesia,” kata Suyitno, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (26/9/2023).

Masuk secara legal

Suyitno menjelaskan, WNA asal Amerika Serikat itu sudah berada di Indonesia sekitar tiga tahun. WNA tersebut masuk ke Indonesia secara legal dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) lantaran telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI). “Kitasnya itu juga masih berlaku,” ujar dia.

Ihwal dugaan catatan kriminal WNA tersebut, Suyitno mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya. Saat masuk ke Indonesia, kata dia, tidak terdeteksi yang bersangkutan melakukan kejahatan di negara asalnya.

Menurut Suyitno, jika WNA tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan menjalani hukuman, kemudian dideportasi, Imigrasi juga nantinya bisa melakukan penangkalan. Ia mengatakan, penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia itu bisa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

WNA asal Amerika Serikat berinisial AW ditangkap Polres Banjar karena diduga membunuh mertuanya pada Ahad (24/9/2023). “Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perencanaan masih kami dalami. Kami masih periksa tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri, Senin (25/9/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement