REJABAR.CO.ID, BANJAR — Polres Banjar menetapkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW (34 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap mertuanya. Keluarga korban meminta tersangka diproses hukum hingga tuntas.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial A (58) dilaporkan terjadi di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Ahad (24/9/2023). Adik korban, Yasun Nusro, menduga tersangka sudah merencanakan tindakannya.
Sebelum kasus dugaan pembunuhan itu, tersangka juga sempat dilaporkan terkait kasus perusakan rumah korban. “Ini menandakan pelaku bukan orang baik. Ini kan mertua yang jadi korban. Kami minta penegak hukum memberikan hukum yang seadil-adilnya,” kata Yasun, Senin (25/9/2023).
Menurut Yasun, tersangka dikenalnya sebagai orang yang temperamen. Ia meminta proses hukum dilakukan hingga tuntas. “Kami juga pertanyakan legalitas dia di sini. Kasus ini akan merendahkan martabat bangsa ketika pelaku tidak dihukum tuntas,” katanya.
Mempertanyakan langkah kepolisian
Kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi, mempertanyakan langkah kepolisian dalam menangani WNA asal Amerika Serikat itu, yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus perusakan rumah. “Berdasarkan laporan sebelumnya, keluarga korban tidak mendapat keadilan. Karena itu, tersangka melakukan ini (dugaan pembunuhan),” kata Rafan, Senin (25/9/2023).
Setelah dilaporkan terkait kasus perusakan itu, Rafan mengatakan, WNA tersebut tidak ditahan. Ia mengaku sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan WNA tersebut setelah adanya pelaporan kasus perusakan. Sebab, kata dia, keluarga korban merasa resah dengan kelakuan WNA tersebut.
Apalagi, menurut Rafan, WNA tersebut sering marah-marah. Tindakan perusakan yang dilakukan juga disebut bukan sekali, tapi sudah beberapa kali. Setelah kejadian perusakan rumah, WNA tersebut kini ditangkap terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap mertuanya. “Harusnya polisi bisa antisipasi itu. Apalagi nyawa tidak bisa dikembalikan,” ujar Rafan.
Penjelasan polisi