REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap sepuluh kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras tertentu pada periode September hingga awal Oktober 2023. Sebanyak 14 tersangka ditangkap, terdiri atas 12 laki-laki dan dua perempuan.
“Mereka memiliki peran masing-masing, yakni 12 orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai kurir,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Rabu (11/10/2023).
Fahri mengatakan, kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras tertentu itu diungkap di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, seperti di Kecamatan Balongan, Jatibarang, Indramayu, dan Gabuswetan.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis. “Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata Fahri, yang didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total barang bukti obat keras 63.909 butir, terdiri atas obat keras jenis Tramadol sebanyak 8.835 butir, Hexymer sebanyak 30.446 butir, Dextro sebanyak 24.181 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 447 butir. Selain itu, disita juga sebelas ponsel dan uang tunai Rp 4.824.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lima hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
Fahri mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu ini untuk kesehatan. Ia meminta masyarakat melapor jika mengetahui peredaran ilegal obat keras.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras tertentu. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat keras tertentu,” kata Fahri.