REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Empat nelayan ditangkap jajaran Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indramayu, Jawa Barat. Mereka ditangkap terkait penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Indramayu.
Nelayan yang ditangkap berinisial DS, WH, WJ, dan WK. Mereka ditangkap di perahu saat berada di aliran Sungai Cimanuk wilayah Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (5/10/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Para pelaku tertangkap tangan sedang membawa bahan peledak jenis potasium dan serbuk aluminium di dalam perahu, yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan Pantai Tiris, Kecamatan Pasekan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kepala Satpolairud Iptu Asep Suryana, di Markas Polres Indramayu, Selasa (10/10/2023).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Satpolairud melaksanakan patroli di perairan Pantai Tiris, Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Petugas lalu mendapat informasinya adanya nelayan yang menggunakan bom ikan di perairan tersebut.
“Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa para tersangka berada di Sungai Cimanuk, Desa Brondong, Kecamatan Pasekan,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, petugas kemudian mendapati para tersangka dan melakukan penggeledahan di perahu yang mereka gunakan. Polisi disebut menemukan barang bukti, di antaranya lima kilogram bahan peledak jenis potasium, dua botol bahan peledak siap pakai, dan 20 botol kosong yang siap diisi dengan bahan peledak tersebut.
Kapolres mengatakan, modus tersangka mencampur bahan peledak potasium dan serbuk aluminium ke dalam botol bekas minuman. Setelah itu, botol diberi sumbu dan dibakar, lalu dilemparkan ke perairan yang diperkirakan ada ikannya. “Dari pengakuan tersangka, mereka menggunakan bahan peledak ini baru tiga kali,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat pertama kali menggunakan bahan peledak, para tersangka disebut bisa mendapatkan ikan sekitar 25 kilogram. Kemudian yang kedua mendapat sepuluh kilogram ikan. Sementara pada ketiga kalinya, tersangka disebut baru mendapat satu ikan karena keburu terjadi cuaca buruk di perairan.
Saat para tersangka menepi ke aliran Sungai Cimanuk untuk menghindari gelombang tinggi, mereka ditangkap petugas. Kapolres mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.