REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mendukung keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berani mengusut kasus korupsi BTS 4G. Dalam kasus BTS 4G melibatkan eks Menkominfo sekaligus mantan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai terdakwa.
"Keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi tentu harus diapresiasi," kata Karyono kepada Republika, Rabu (11/10/2023).
Karyono menegaskan, kader partai Nasdem yang terjerat kasus korupsi agar menjalani proses hukum. Dia berharap, Johnny tak berlindung di balik Nasdem atau menggiring opini publik.
"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak diskriminatif dan bersih dari unsur kepentingan politik," ujar Karyono.
Karyono meyakini, Kejagung tak main-main dalam kasus BTS 4G. Dia memandang, Kejagung pastinya punya bukti kuat guna menjerat Johnny yang pernah berkarir di partai Nasdem itu.
"Tentu kejaksaan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap mantan menteri dari Nasdem," ujar Karyono.
Selain itu, dia mengamati kasus korupsi tersebut bakal berpengaruh terhadap elektabilitas Nasdem. Karyono memperkirakan, suara Nasdem akan anjlok di Pemilu 2024. Hal ini diperparah dengan kader Nasdem sekaligus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi.
"Terkait dengan status tersangka SYL dan Johnny G Plate dalam kasus korupsi tentu berdampak negatif yang mempengaruhi citra Nasdem di mata publik," ujar Karyono.
Bahkan, Karyono memperkirakan, pemilih Nasdem bisa hengkang mendukung partai lain di Pemilu 2024. Sebab menurutnya Nasdem tak punya modal ideologis yang cukup kuat.
"Nasdem belum cukup kuat secara ideologis yang bisa membuat sebagian pemilih Nasdem migrasi ke partai lain atau memilih golput," ujar Karyono.
Diketahui, dalam kasus proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut. Johnny G Plate yang merupakan mantan Sekjen Nasdem disebut menerima Rp 17.848.308.000.