REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka adalah suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A, dan A.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir. Dua pekan terakhir, pria berinisial MR yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam pembunuhan.
"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang, yaitu YH dan MR," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Ia menuturkan, MR datang ke Polda Jabar untuk mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hasil pemeriksaan terhadap MR, didapati pengakuan bahwa dirinya diminta YH ke rumah korban dan menunggu di garasi.
"Dari MR, dia pertama diminta oleh YH menemani ke TKP ke rumah korban dia menunggu di garasi ini pengakuannya. Dia diminta mengambil alat golok," kata dia.
Namun, setelah mengambil golok, Surawan mengatakan MR mengaku tidak mengetahui eksekusi yang dilakukan pelaku kepada korban. Setelah mendengar teriakan dari Amalia, MR masuk ke rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amalia ke dinding.
Surawan tak menyebutkan pelaku yang membenturkan korban ke dinding...