REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat menerima studi banding dari Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Studi banding tersebut terkait mekanisme penetapan perubahan dan penjadwalan ulang kegiatan dewan.
Studi banding Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalbar diterima langsung oleh Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady. Turut mendampingi Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Arip Ahmad Ripai serta pejabat struktural Sekretariat DPRD Jawa Barat lainnya.
Menurut Daddy Rohanady, selama pertemuan DPRD Provinsi Kalbar menanyakan banyak hal terkait mekanisme penetapan perubahan dan penjadwalan ulang kegiatan di Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.
"Mekanisme yang diterapkan di DPRD Jawa Barat biasanya disepakati di rapat Badan Musyawarah. Jika ada perubahan, biasanya melalui rapat Bamus kembali," ujar Daddy, Rabu (25/10/2023).
Daddy mengatakan, jika kondisi darurat akan diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) yang berjumlah lima orang. Yakni, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD. Namun, ada kalanya diputuskan melalui rapat koordinasi rapat pimpinan (rakorpim). “Untuk hal-hal tertentu bahkan diputuskan lewat rapat paripurna,” katanya.
Selain itu, kata dia, dalam pertemuan pihaknya pun menjelaskan terkait frekuensi, jadwal kegiatan DPRD Jawa Barat kepada DPRD Provinsi Kalbar. Misalnya, kegiatan studi banding, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya.
Selain itu, kata dia, dibahas pula soal kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) dan reses yang diterapkan DPRD Jawa Barat. Tak dipungkiri terdapat perbedaan antara DPRD Jawa Barat dan Kalbar. Misalnya, sosialisasi Perda yang ternyata tidak ada di DPRD Kalbar.
“Kami juga tadi membahas soal titik kegiatan reses. DPRD Provinsi Kalbar melakukan reses selama 8 hari di 10 titik. Adapun DPRD Jawa Barat reses di delapan hari dan delapan titik,” papar Daddy Rohanady.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jawa Barat pun menyampaikan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) dan reses. Perlu diketahui DPRD Jawa Barat sudah ada Sosialisasi perda (Sosper), tetapi di DPRD Kalbar belum tersedia.
Selanjutnya, kata dia, kegiatan Reses di DPRD Kalbar dalam kurun waktu delapan hari terdapat sepuluh titik, DPRD DKI Jakarta enam belas titik, sedangkan DPRD Jawa Barat hanya delapan titik.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kalbar Michael Yan Sriwidodo yang memimpin rombongan menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus maksud dan tujuan dari studi banding yang dilakukannya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari DPRD Jawa Barat. Kami langsung saja ingin bertanya, konsultasi soal bagaimana mekanisme penyusunan jadwal khususnya perubahan jadwal yang sifatnya mendesak. Apakah melalui rapat pimpinan fraksi atau seperti apa mekanismenya?" ujar Michael.
Kemudian, DPRD Provinsi Kalbar menanyakan pula kegiatan atau program apa saja yang dimiliki DPRD Jawa Barat yang mungkin bisa diterapkan pula di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalbar.