REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Oknum warga pemotong pipa di Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor menghalangi petugas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan, yang hendak memperbaiki pipa tersebut. Padahal, perbaikan dilakukan lantaran debit air yang mengaliri rumah pelanggannya terasa sudah semakin berkurang.
Kapolsek Bogor Barat Kompol Sudar Regaga membenarkan peristiwa itu. Petugas perbaikan diketahui datang pada Kamis (26/10/2023) siang menjelang sore, namun dihadang oleh pemotong pipa yang merupakan ahli waris pemilik lahan yang tanahnya dilewati pipa tersebut.
“Betul iya (dihalangi), Perumda Tirta Pakuan mau betulin pipa yang bocor, dari pihak tuan rumah (ahli waris) keberatan. Mau diperbaiki lah (pipa bocor) karena debit air kan sudah semakin berkurang, warga pingin airnya normal kembali, mungkin gitu,” kata Sudar dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Sudar mengatakan, melihat kondisi tersebut warga setempat pun berselisih pendapat dengan keluarga ahli waris. Sebab, warga sudah menunggu perbaikan pipa mengingat di musim kemarau banyak daerah kekurangan air. Namun air di lokasi tersebut justru terbuang percuma.
“Kan lagi musim kering jadi Perumda Tirta Pakuan inisiatif mau betulkan kebocoran, ya warga juga setuju (perbaikan) karena situasinya begini (musim kemarau kurang air), cuma akhirnya jadi beda pendapat (dengan ahli waris),” jelasnya.
Saat kejadian, kata Sudar, keluarga ahli waris komplain ke petugas Perumda Tirta Pakuan dan mengungkit perihal masalah hukum terkait kompensasi yang diajukan masih dalam proses. Polisi pun mengamankan keluarga ahli waris, warga, dan Perumda Tirta Pakuan karena situasinya tidak kondusif.
“Makin lama makin banyak, kita minta tunda (perbaikannya). Jadi kalau saya kurang tahu alasan ahli waris begitu, karena langsung gesekan-gesekan begitu, beda pendapat di lapangan. Ya sudah saya hentikan dulu, daripada berkepanjangan, proses hukum juga masih berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, diberitakan seorang ahli waris bernama Ratnaningsih meminta kompensasi dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, karena lahan seluas 55 meter persegi miliknya dilewati oleh pipa PDAM. Tak kunjung menerima uang kompensasi tersebut, akhirnya keluarga ahli waris menggergaji pipa air yang berada di bawah Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kuasa hukum Ratnaningsih, Adimam PS Badey, mengatakan, negara atau pemerintah memang berhak mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan umum. Tapi, ada ganti rugi atau kompensasi. yang diinginkan oleh kliennya.
“Selama ini klien saya bayar pajak terus, tidak ada sepeser pun dari PDAM untuk bantu. Ini keputusan sangat fatal kalau yang diambil PDAM seperti itu. (Pemotongan pipa PDAM) ya imbas karena tidak ada keputusan tadi,” kata Adimam ketika ditemui Republika di lokasi, Selasa (24/10/2023).