REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, secara etika politik, Gibran Rakabuming Raka telah keluar dari keanggotaan PDIP dengan sendirinya. Hal ini terjadi setelah Gibran memutuskan untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
"Ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden, secara etika politik, bahkan bukan hanya keluarga besar PDIP, bahkan rakyat banyak pun telah menilai Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," kata Basarah kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," sambung dia menjelaskan.
Oleh karena itu, Basarah menyebut, saat ini PDIP tengah menunggu Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA). Sebab, jelas dia, hal ini sebagai bentuk etika politik dari Wali Kota Solo tersebut.
"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia, maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP," jelas Basarah.
"Saya kira sesederhana itu bagi kami tentang Mas Gibran hari ini. Kita tunggu niat baiknya untuk menunjukkan etika politik beliau kepada Ibu Mega (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri), kepada keluarga besar partai yang telah melahirkan, membesarkannya, dan menjaganya," lanjut dia.
Diketahui, Gibran diusung menjadi cawapres Prabowo Subianto oleh Partai Golkar pada 21 Oktober 2023, setelah MK memutuskan soal batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu. Pasangan Prabowo-Gibran pun maju sebagai capres-cawapres melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan telah mendaftarkan diri di KPU pada 25 Oktober 2023 lalu.