Rabu 07 Aug 2024 14:44 WIB

Konsisten Usung Anies-Sohibul di Pilgub DKI Jakarta, PKS Intens Komunikasi ke Partai Lain

Partai yang telah diajak komunikasi antara lain Partai Nasdem, PKB, PSI, dan PDIP.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Arie Lukihardianti
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta menyatakan partainya akan konsisten mengusung Anies Baswedan. Namun, Anies harus berpasangan dengan kader PKS, Sohibul Iman, di Pilgub DKI Jakarta. 

Menurut Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin, partainya merupakan pemenang pemilihan umum (pemilu) di DKI Jakarta. Karena itu, sudah seharusnya PKS akan mengusung kadernya untuk maju di Pilgub DKI Jakarta, baik sebagai calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub).

Baca Juga

"Seperti yang sudah disampaikan di publik dan media, PKS memang sudah memberikan SK dukung Anies bersama Sohibul Iman. Tentu karena PKS menang di Jakarta, sudah sangat wajar kami dapat kursi paling tidak wakil Pak Sohibul Iman," ujar Khoirudin di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, PKS masih terus menjalin komunikasi dengan partai lain untuk ikut bergabung mengusung Anies-Sohibul. Ia menyebutkan, partai yang telah diajak komunikasi antara lain Partai Nasdem, PKB, PSI, dan PDIP. Bahkan, ia mengatakan, PKS juga sudah menjalin komunikasi dengan Partai Golkar. 

Kendati demikian, Khoirudin tak bisa memastikan keputusan final yang akan diambil oleh partainya. Apalagi, politik bersifat dinamis, yang artinya setiap keputusan bisa berubah jelang tahapan pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Semua yang keputusan Pilkada Jakarta kami ikut keputusan DPP. Jadi (DPW) Jakarta sebatas mengeksekusi, sebatas usulan. Namun semua keputusan adalah di DPP," kata dia.

Diketahui, PKS menjadi pemenang pemilu dengan meraih 18 kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024. Namun, PKS tetap tak bisa mengusung pasangan calon tanpa dukungan partai lain, mengingat perlu minimal 22 kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement