Kamis 02 Nov 2023 13:44 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor

Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor bertujuan untuk menyiapkan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 secara optimal. 

Pada rapat paripurna, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.

“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” kata Dedie, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Dedie, menyampaikan, pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindah bukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

“Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Menanggapi penyampaian Wakil Wali Kota, Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, H. Mulyadi, menyebutkan bahwa DPRD Kota Bogor berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya agenda Pemilu 2024. Karena pemilu merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kata dia, juga harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak-hak mereka, dalam pemilihan umum yaitu hak dipilih dan juga hak untuk memilih.

Terkait dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022, Mulyadi menyampaikan DPRD Kota Bogor mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran yang cukup. Akan tetapi, karena keterbatasan kemampuan APBD Kota Bogor, tentu anggaran tersebut tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran. 

Mengingat, kata dia, banyak program prioritas dan janji politik kepala daerah yang juga harus tuntas di setiap tahun anggarannya.

“Tentunya Kami mendorong agar Raperda Perubahan terkait dengan dana cadangan pilkada segera dibahas lebih lanjut. Kami berharap sudah sewajarnya bahwa dana cadangan tersebut harus dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya,” ujar Mulyadi.

Dengan disetujuinya rencana perubahan Perda nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024, DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan di Bapemperda DPRD Kota Bogor sekaligus membentuk Panitia Khusus yang akan membahas rancangan perubahan Perda tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement