REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah daerah, awalnya tak bisa memperoleh pendapatan lagi dari izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, setelah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. Kemudian, membuat turunan aturan dari pemerintah pusat tersebut, adalah Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekarang Pemkot bisa meraih pendapatan dari PBG.
Menurut Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, sebelum ada Perda baru, Pemkot bisa meraih pendapatan dari IMB. Dengan aturan baru, Pemkot Bandung dapat memperoleh retribusi dari PBG asal membuat aturan yang terpisah. "Perubahan Perda ini tentu berdampak pada pendapatan juga," ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Christian mengatakan, di Kota Bandung peraturan daerah yang mengatur PBG dan retribusi PBG nya dipisah. Jadi, Perda No 4/ 2023 ini khusus mengatur tentang retribusi, agar pemerintah kota tetap bisa mendapat retribusi dari PBG yang ada di Kota Bandung.
"Jika tak membuat Perda retribusi PBG maka Pemkot Bandung akan merugi karena tidak boleh memungut retribusi jika tak ada landasan hukumnya," kata Christian.
Menurut Christian, berdasarkan data, pendapatan retribusi PBG tahun 2023 sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan pada 2025, ditargetkan retribusi PBG sebesar Rp 20,6 miliar. "Sesuai PP No 6 Tahun 2021, DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sehingga target yang ditetapkan juga tidak terlalu tinggi dan realistis untuk dicapai," katanya.
Retribusi PBG, kata dia, diperoleh dari bangunan baru dan atau perluasan dari bangunan seperti mall, hotel, rumah sakit, perkantoran, termasuk rumah tinggal. Namun ada yang dibebaskan dari retribusi yaitu bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/ peribadatan.
"Retribusi PBG juga sebagian diperolehnya dari rumah tempat tinggal, khususnya komplek, perumahan pastinya membayar PBG sebagai izin mendirikan bangunan," katanya.
Terkait sanksi, kata dia, sudah diatur di Pasal 11. Yakni, dalam hal wajib retribusi jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi PBG yang terutang, yang tidak, atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat tagihan retribusi daerah).